Sebelumnya diberitakan, total 34 WNA China diamankan terkait insiden tersebut. Sebagian di antaranya diketahui memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang disponsori oleh perusahaan. Aparat kini masih mendalami legalitas keberadaan para WNA serta keterkaitan mereka dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



