Sabtu, 4 Oktober, 2025

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Hakim juga memutuskan status barang bukti berupa dua unit ponsel, di mana satu iPhone 14 dimusnahkan dan satu iPhone 13 dikembalikan kepada saksi anak korban.

Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Oya Abdul Malik, menyatakan pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan menempuh upaya banding.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jalani Masa Adaptasi dan Belum Boleh Dijenguk

Sidang putusan turut diwarnai suasana haru. Ibunda Vadel, Titin, yang hadir di ruang sidang, sempat pingsan dan langsung dibopong keluar oleh keluarga.

Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024, dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini