TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penghapusan utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Tercatat, saat ini terdapat 66 juta unit usaha UMKM di Indonesia yang menyerap hingga 97 persen tenaga kerja nasional.
Baca juga: Lewat Program “Pasar Seribu Satu Malam”, Pemerintah Hadirkan 1.001 Pusat UMKM di Seluruh Indonesia
Namun, berdasarkan data Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), pada pertengahan tahun 2024 terdapat sekitar satu juta pelaku UMKM yang mengalami kredit macet di bank-bank anggota Himbara.
Kredit macet tersebut sebagian besar disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari dampak pandemi Covid-19 hingga bencana alam seperti gempa bumi dan banjir.
Selain itu, terdapat pula debitur yang gagal membayar utang selama lebih dari satu dekade, dan piutangnya kini masuk dalam proses penghapusan buku di perbankan.
Melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah menetapkan batas nilai penghapusan utang maksimal sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu di bank-bank Himbara.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi pelaku UMKM yang terdampak, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk memulihkan akses pembiayaan.
Baca juga: Airlangga Hartarto Saksikan Akad Massal KUR Rp40 Triliun, Dorong UMKM Naik Kelas
Dengan dihapusnya status kredit macet, pelaku usaha yang sebelumnya tercatat dalam daftar hitam kredit (SLIK) kini dapat kembali mengajukan pembiayaan baru ke lembaga keuangan.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong stabilitas ekonomi nasional dengan memperkuat sektor UMKM sebagai motor penggerak ekonomi dan pencipta lapangan kerja.
Pemerintah menegaskan, penghapusan utang macet bukan hanya soal keringanan finansial, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil agar dapat kembali bangkit dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
