Rabu, 7 Januari, 2026

Aturan Baru Liburan ke Bali 2026! Wisatawan Kategori Ini Wajib Punya Saldo Minimal di Tabungan

Terkait hal itu, I Wayan Koster menjelaskan pihaknya belum menetapkan angka pasti terkait aturan Saldo minimal tersebut.

Namun ia memastikan aturan tersebut hanya berlaku bagi Wisatawan Asing.

Dan tidak diberlakukan untuk Wisatawan lokal atau Wisatawan dalam negeri.

Lebih lanjut, ia membeberkan besaranya akan bergantung dan disesuaikan dengan rencana durasi atau lamanya masa liburan sang Wisman di Bali.

Serta jenis aktivitas yang direncanakan selama ada di Pulai Bali.

Dengan demikian, pihaknya berharap bisa memastikan Wisman benar-benar punya kemampuan finansial yang mencukupi selama berada di Bali.

Baca Juga: Menko AHY Dorong Perluasan Bandara Komodo untuk Tampung Lonjakan Wisatawan

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi pula oleh Wisatawan Mancanegara untuk bisa liburan ke Bali.

Satu di antarnya adalah pungutan bagi Wisman.

Aturan ini dituangkan dalam Perda Bali, di mana setiap Wisman diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu.

Yang dibayarkan sekali saja selama berwisata di Bali.

Adapun cara pembayarannya bisa dilakukan lewat aplikasi atau Sistem Love Bali.

wisman juga bisa melakukan pembayaran non tunai di counter Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Tanjung Benoa Bali saat tiba di Pulau Dewata tersebut. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini