TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia alias Komdigi RI membuat regulasi terkait Kartu SIM telepon seluler pada 2026 ini.
Sejumlah pembaruan dibuat Pemerinta dalam regulasi teranyar tahun ini tersebut.
Satu di antaranya terkait registrasi kartu perdana SIM ponsel.
Yang kini pengguna harus melakukan pendaftaran biometrik!
Dirangkum dari laman Infopublik.id, regulasi tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga: Kebiasaan Menunduk Main Ponsel Picu Saraf Terjepit, Dokter Ingatkan Risiko Serius
Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan keterangannya terkait regulasi baru ini.
Eks anchor Tv swasta nasional itu menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif.
Tapi juga instrumen yang disiapkan sebagai pelindungan masyarakat di ruang digital.
Terutama dari ancaman kejahatan siber.
Baca Juga: Waspada! Sebuah Penelitian Ungkap Sering Main Ponsel saat BAB Berisiko Terkena Wasir
Seperti penipuan digital dan sejenisnya.
Sehingga kejahatan digital di Indonesia bisa dipersempit.
Lantas, apa saja poin dalam regulasi baru terkait Kartu Perdana atau Kartu SIM ponsel tersebut?
