Penelusuran awal Komdigi mengungkapkan bahwa entitas yang diduga mengelola operasi World App di Indonesia, PT Terang Bulan Abadi, tidak terdaftar sebagai PSE resmi.
Bahkan, layanan Worldcoin dilaporkan menggunakan TDPSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Baca juga:Â Mengenal Deepfake, Teknologi AI yang Bisa Membawa Penggunanya ke Penjara
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pelanggaran ini tergolong serius, terutama karena melibatkan data biometrik.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik digital yang tidak transparan, terutama yang melibatkan data pribadi berisiko tinggi seperti biometrik retina mata.