TAJUKNASIONAL – Pemerintah kembali menetapkan tiga bandara di Indonesia sebagai bandara internasional, sehingga kini total terdapat 20 bandara berstatus internasional di Tanah Air per April 2025.
Ketiga bandara tersebut adalah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang, Bandara H.A.S Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan status internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Keputusan tersebut merevisi kebijakan sebelumnya, di mana pada tahun 2024 pemerintah sempat memangkas jumlah bandara internasional dari 35 menjadi hanya 17 bandara.
Kembalinya status internasional bagi tiga bandara tersebut disambut baik karena akan memperluas konektivitas penerbangan luar negeri, mendukung pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga:Â Kemenhub Butuh Lahan 5 Hektare untuk Bangun Terminal Baru Bandara Rendani Manokwari
Dengan tambahan tiga bandara tersebut, daftar bandara internasional di Indonesia kini berjumlah 20.
Setiap bandara melayani rute internasional yang berbeda, menyesuaikan dengan potensi daerah masing-masing.
Baca juga:Â Bandara I Gusti Ngurah Rai Tutup Selama Nyepi, Operasional Dihentikan 24 Jam