Dalam dokumen Asta Cita ke-3 Presiden Prabowo Subianto, kita bisa melihat bahwa mengembangkan industri kreatif adalah salah satu misi Presiden Prabowo membawa Indonesia menuju Indonesia emas 2045.
Presiden Prabowo melihat potensi ekonomi kreatif Indonesia sangat besar dan berkembang pesat hari ini.
Itu saya rasa, kenapa saat ini, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dipisah dengan Kementerian Pariwisata.
Tidak lain tujuannya adalah agar lebih fokus dan efektif mengurus berbagai sektor ekonomi kreatif Indonesia.
Saya melihat, pemisahan tersebut merupakan strategi yang tepat dalam upaya merealisasikan target 17 Subsektor Ekonomi Kreatif yang diatur dalam undang undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.
Ekonomi kreatif adalah sektor yang menjanjikan untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan memanfaatkan potensi kreativitas, inovasi, dan teknologi, Indonesia dapat menjadi pusat ekonomi kreatif global.
Bidang-bidang yang termasuk dalam ekonomi kreatif meliputi kuliner, kriya, fesyen, game, conten creator, aplikasi, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film, animasi, vidio, periklanan, televisi & radio, musik, penerbitan dan fotografi.
Mengutip arah kebijakan ekonomi kreatif dari kementerian ekonomi kreatif, berdasarkan RPJMN 2025-2029, ada 7 poin penting yang harus kita ketahui bersama.
Baca juga: Menteri Ekraf Gandeng Alumni NHI Bandung, Siap Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif Kelas Dunia
Pertama, penguatan ekosistem kreatif berbasis kekayaan budaya dan Intelektual yang didukung telenta, Infrastruktur, dan pembiayaan.



