𝐃𝐞𝐦𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐒𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐫𝐮𝐧 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐨𝐭𝐚𝐤-𝐚𝐭𝐢𝐤 𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚?
𝐎𝐥𝐞𝐡 : 𝐆𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐚𝐝𝐞𝐰𝐚
“Bila kau ingin mengetahui karakter seseorang, berilah dia kekuasaan.” Abraham Lincoln.
Rasanya, kelakar dari Presiden Amerika Serikat yang terkenal sebagai pemimpin anti perbudakan itu benar adanya, dan terbukti.
Hampir semua orang mampu bertahan ketika dihadapkan dengan kesulitan. Namun manusia akan sangat kewalahan dan kepayahan saat harus menahan diri ketika dahaga akan kekuasaan terus merongrongnya.
Harta, jabatan, kedudukan dan lain sebagainya, yang memiliki kelap-kelip serta nilai yang sangat berharga di pelupuk mata. Besar kemungkinan akan langsung di sikat, tanpa menengok kanan atau kirinya, apakah ada lubang yang bisa membuatnya terjerembab ketika berjalan untuk menjemput nafsu birahi sebuah kuasa.
Tak hanya itu, mereka yang sudah dibutakan oleh gemerincing iming-iming posisi mentereng dalam sebuah pemerintahan pun bisa dengan mudah melupakan dan membuang jauh-jauh semua memori perjuangannya, bersama orang-orang yang telah membersamainya dalam membantu mewujudkan rajutan asa yang telah di cita-citakannya.
Dahsyatnya sebuah kuasa memang mampu meluluhlantakan segalanya, bahkan jasa orang lain sekali pun turut tersingkirkan ketika libido kekuasaan telah menjangkiti jiwa serta raganya.
Dan sepertinya hal itu kini telah dialami oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kasak-kusuk hilir mudik berkelintaran di linimasa, yang menyebut apabila Gibran akan dipasangkan dengan Prabowo menjadi cawapresnya terus berhembus.
Puncaknya ketika Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas gugatan ambang batas usia capres-cawapres kemarin. Dimana hasil putusan tersebut membuat hati banyak masyarakat membuncah dan berkecamuk dengan pikiran masing-masing. Lantaran putusan yang dilayakan MK seolah-olah tengah berusaha memuluskan jalannya Gibran maju kontestasi Pilpres di usianya yang masih 36 tahun.
MK yang di Ketuai oleh Anwar Usman memutuskan jika ambang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun, sesuai dengan aturan yang sudah berjalan. Namun, ada point tambahan yang menyebut jika dibawah usia tersebut tetap diperbolehkan maju menjadi capres-cawapres jika pernah menjadi kepala daerah. Baik itu tingkat provinsi, Kabupaten/Kota.
Mengetahui putusan tersebut jelas akan mengundang banyak huru-hara berdatangan, karena MK yang seharusnya bersikap netral dan mendinginkan di saat ada asap yang akan menyembul dan menjalar ke berbagai tempat, justru malah berbuat seenaknya sendiri dengan mempermainkan konstitusi.
Apakah Mahkamah berkeinginan untuk mendorong Gibran yang tak lain keponakannya sendiri untuk maju Pilpres 2024 nanti, sehingga dengan mudahnya Anwar Usmar berbuat sedemikian rupa guna melanggengkan kejayaan keluarga Jokowi, lantaran tak lama lagi sang empu negeri akan purna dari tugasnya?
Di tambah lagi sikap Gibran yang sejauh ini terlihat abu-abu terhadap pencapresan Ganjar Pranowo. Antara mendukung atau tidak mendukung, meskipun keduanya satu rahim dari PDI-Perjuangan.
Pun Gibran sendiri yang kerap dikabarkan berkali-kali diminta untuk menjadi cawapres Prabowo. Tapi apakah Gibran sendiri pernah berkata “TIDAK” ketika dilayangkan pertanyaan semacam itu? Jelas telinga kita tidak pernah mendengar statement itu, karena yang diucapkan Gibran hanyalah soal usianya belum cukup untuk maju Pilpres 2024.