TajukPolitik – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso meyakini semua partai di DPR pasti akan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, di mana surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut telah diterima DPR.
Santoso menekankan RUU Perampasan Aset sangatlah penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tentang RUU Perampasan Aset, saya yakin semua parpol di parlemen akan menyetujui itu. Karena RUU sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi yang kian masif ini,” ujar Santoso saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/5) malam.
Santoso mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa banyaknya korupsi yang terjadi adalah akibat dari perilaku penyelenggara negara yang menyimpang dari ketentuan yang ada.
Jika penyelenggara negara melakukan korupsi, maka mereka lah yang disorot lantaran bertugas untuk melaksanakan program dan mengelola anggaran.
Santoso menduga bakal banyak penyelenggara negara yang ketakutan untuk melakukan korupsi ketika RUU Perampasan Aset disahkan.
“Jika RUU Perampasan Aset ini disahkan, saya yakin perilaku koruptif penyelenggara negara akan sangat berkurang karena takut akan penghitungan kekayaan terbalik,” tuturnya.
Bahkan, politisi Partai Demokrat tersebut menyebut RUU Perampasan Aset sebagai salah satu regulasi yang memang harus diterapkan di Indonesia yang korupsinya masih menggurita.
Akan tetapi, Santoso mengingatkan kalau setiap fraksi di DPR pasti akan meminta arahan masing-masing ketum parpol sebelum membuat keputusan.
Santoso lalu menyinggung pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang blak-blakan mengatakan bahwa, untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, harus ada perintah dari ketum parpol terlebih dahulu.
Menurut Santoso, apa yang Pacul sampaikan itu adalah suatu hal yang biasa dalam pola pengambilan keputusan politik di Indonesia.
“Yang dilakukan di parlemen oleh semua fraksi adalah sebelum mengambil keputusan yang memerlukan voting atau kesepakatan bersama antar fraksi akan meminta persetujuan pimpinan parpol,” beber Santoso.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diterima DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.
“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra dalam keterangan kepada media, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Meskipun demikian, Indra menjelaskan bahwa Surpres tersebut baru akan dibahas setelah pembukaan masa sidang baru pada Selasa (16/5) mendatang. Dikarenakan, saat ini DPR sedang menjalani masa reses hingga Senin (15/5). Sehingga, Surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
“Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” imbuhnya.