Kamis, 12 Desember, 2024

Wamen ATR/BPN Serahkan 270 Sertipikat Tanah di Kalimantan Barat, Dorong Pemanfaatan untuk Usaha Produktif

TajukNasional Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 270 sertipikat tanah kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sebuah acara resmi di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (11/12).

“Alhamdulillah, saya berkesempatan menyerahkan 270 sertipikat bidang tanah kepada berbagai pihak di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar Ossy Dermawan melalui akun media sosial resminya, Kamis (12/12).

Dalam acara tersebut, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Mohammad Bari, serta sejumlah perwakilan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar.

Pesan Penting untuk Masyarakat Penerima Sertipikat

Ossy Dermawan memberikan pesan khusus kepada masyarakat penerima sertipikat tanah agar bijak dalam memanfaatkannya. Ia mengingatkan bahwa jika sertipikat tersebut dijaminkan ke bank, dana yang diperoleh sebaiknya digunakan untuk hal yang produktif.

“Manfaatkan sertipikat ini untuk mendapatkan modal usaha. Jangan gunakan untuk membeli barang-barang konsumtif. Dengan cara ini, aset tanah yang dimiliki bisa menjadi lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang,” tegasnya.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk mempercepat penguasaan legalitas tanah oleh masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi di daerah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah secara optimal.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari program reforma agraria yang dicanangkan oleh pemerintah. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah dapat digunakan sebagai akses modal usaha, mendorong pengembangan ekonomi lokal, dan mengurangi potensi konflik agraria di masyarakat.

Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat tidak hanya memiliki legalitas atas tanah, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara produktif untuk kesejahteraan keluarga dan pengembangan daerah. “Mari kita jaga tanah ini, dan gunakan untuk kemajuan bersama,” tutup Ossy Dermawan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini