Tajukpolitik – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait usulan penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur.
Feri pun menyarankan Cak Imin untuk membaca ulang konstitusi. Sebab, usulan tersebut telah memancing perdebatan publik.
Menurut Feri, jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Ia menambahkan jika Cak Imin ingin supaya jabatan gubernur dihapuskan, maka caranya adalah melalui amendemen UUD 1945.
“Kalau jadi pejabat, orang penting, baca dulu konstitusi, baru komentar. Kalau tidak, ya ketahuan apa yang dia sampaikan itu sangat mudah dibantah karena konstitusi kan tidak bisa menghilangkan jabatan gubernur,” jelasnya, Jumat (3/2).
Feri menegaskan usulan yang dilontarkan Muhaimin selain terlihat asal-asalan juga tidak tepat. Sebab saat ini tahapan menuju Pemilu 2024 yang juga mencakup pemilihan kepala daerah serentak sedang berjalan.
“Cak Imin itu kan asal mengusul ya. Kalau dia bicara mengubah sistem pemilihan ya enggak tepat juga, ini sudah masuk tahapan pemilu. Ngapain dia ngomong begitu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Cak Imin menyampaikan pernyataan kontroversial di Jakarta pada Senin (30/1/2023) lalu. Saat itu Muhaimin mengatakan, jabatan gubernur seharusnya dihapuskan.