Tajukpolitik – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengatakan penyebab kebakaran gudang peluru atau Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (30/3) malam diakibatkan amunisi kedaluwarsa yang sangat sensitif dengan gesekan.
“Bisa, bisa dari situ. Sementara bisa dari itu salah satunya (penyebabnya), ya,” kata Agus di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/3).
Agus menjelakan amunisi kedaluwarsa bersifat relatif sensitif atau labil, sehingga bila terkena gesekan maupun panas dapat dengan mudah meledak.
Oleh sebab itu, sambungnya, standar operasional prosedur (SOP) penggudangan amunisi itu berada di bawah tanah.
“Jadi, di bawah tanah karena labil tersebut, dan sewaktu-waktu bisa meledak, itu SOP kami, di penyimpanannya di bawah tanah, kemudian ada tanggul, dan jauh dari permukiman masyarakat,” ungkap Agus.
Kendati demikian, pihaknya masih mencari penyebab pasti dari kebakaran gudang peluru yang menimpa Gudmurah Kodam Jaya tersebut.
“Ya, masih dicari penyebabnya. Akan tetapi, untuk penyebab kemungkinan, yang tadi saya sampaikan itu dari gesekan karena labil tersebut, ya,” kata Agus.
Dalam kesempatan itu Panglima TNI mengungkapkan bahwa ada 65 ton amunisi yang ada di Gudmurah milik Kodam Jaya yang kebakaran. Menurutnya, amunisi tersebut terdiri dari berbagai jenis dan ukuran, mulai dari kaliber kecil hingga kaliber besar.
“Jadi seluruhnya ada 65 ton,” tutur Agus.
Agus menyampaikan seluruh amunisi itu sudah kedaluwarsa dan akan dimusnahkan.
Namun, sambung Agus, perlu ada langkah lanjutan untuk memusnahkan amunisi kedaluwarsa tersebut.
Agus mengungkapkan tahapannya, pertama pengumpulan amunisi. Kemudian, apabila sudah terkumpul akan diperiksa dan didisposal.
“Tetapi sebelum waktu disposal sudah meledak,” jelas Agus.
Jenderal bintang empat itu menambahkan sebuah amunisi mempunyai masa berlaku maksimal 10 tahun sebelum akhirnya kedaluwarsa.
“Setelah dari satuan-satuan itu sudah tidak terpakai dalam masa sepuluh tahun, dikumpulkan di Gudmurah yang ada di wilayah-wilayah. Kemudian, melalui pemeriksaan sistematis tersebut, apabila sudah ada hasil pemeriksaan tersebut akan diledakkan, di-disposal (dibuang), seperti itu,” jelas Agus.