Jumat, 22 November, 2024

Tuding Penikahan Ketua MK dengan Adik Jokowi Biang Kerok Terbitnya Perppu Ciptaker, Adhie Massardi: Masalah Negara Jadi Urusan Keluarga

TajukPolitik – Adhie Massardi anggap menikahnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati dianggap Jokowi dengan mudah mengeluarkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Indonesia Bersih, Adhie Massardi sembari menyinggung pernyataan sebelumnya pada 28 Mei 2022 tentang prediksi yang akan terjadi setelah Anwar Usman menikah dengan Idayati.

“Dulu sudah diingatkan, meranjangnya Ketua MK dengan adik Presiden Widodo akan bikin masalah negara jadi urusan keluarga,” ujar Adhie dalam tulisannya di akun Twitternya @AdhieMassardi seperti dikutip tajuknasional.com, Jumat (6/1).

Hubungan itu kata mantan Jurubicara Presiden Kelima Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, membuat Jokowi dengan entengnya menerbitkan Perppu Ciptaker.

“Maka enteng saja bagi Widodo nerbitkan Perppu atas dasar UU yang oleh kantor adik ipar dianggap bermasalah. Kalau sudah begini maka tatanegaraan jadi tidak tertata,” pungkas Adhie.

Sejumlah unsur masyarakat sipil hari ini resmi mengajukan gugatan uji formil atas Perpu Cipta Kerja bikinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu yang diteken Jokowi pada 30 Desember ini telah menuai banyak pro kontra di masyarakat karena Jokowi dianggap melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Perpu ini kami anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata perwakilan penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2022.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini