TajukPolitik – Fraksi Partai Golkar tolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan untuk revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu banyak pertimbangan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono. Ia meminta semua pihak mengingat semangat reformasi.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidag Kemaritiman dan Investasi (Menko Polhukam) ini mengusulkan agar perwira aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara yang semestinya dijabat sipil.
“Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kita kembali ke era sebelumnya di mana ada dwifungsi ABRI,” kata Dave, Senin (8/8/2022).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, hal yang dibutuhkan saat ini dalam kementerian lembaga adalah sikap dan kemampuan profesional dalam bertugas. Meskipun, diakuinya sikap dan kemampuan itu dimiliki personel atau prajurit TNI.
“Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi agar benar-benar hidup berjalan di Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga.
“Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien. Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.
“Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian,” ujar Luhut.