Kamis, 23 Januari, 2025

Tolak Proporsional Tertutup, Demokrat Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan UU Pemilu

Tajukpolitik – Komitmen menolak sistem pemilu proporsional tertutup, Partai Demokrat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam judicial review bernomor 114/PPU/XX/22 terkait UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terlihat dari pengajuan pihak terkait dilakukan yang Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat yang diberi kuasa oleh Waskjen Demokrat, Jansen Sitindaon via online ke Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023.

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/1).

Mehbob mengatakan jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa  memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Menurutnya, sistem pemilu proporsional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini