TajukNasional Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11).
Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas, sejalan dengan program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kemudahan Perizinan dan Insentif Bagi MBR
SKB ini mencakup beberapa kebijakan penting, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Selain itu, SKB juga menekankan percepatan penerbitan PBG untuk mendukung realisasi pembangunan tiga juta rumah.
“Kami melihat ada peluang untuk mengurangi beban biaya, baik dari sisi BPHTB maupun retribusi PBG, sehingga proses pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih cepat dan terjangkau,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Pasal 63 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah pusat juga mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan bagi badan hukum yang terlibat dalam pembangunan perumahan MBR.
Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan retribusi PBG demi mendukung percepatan program ini. “Kami sudah berdiskusi dengan asosiasi gubernur, bupati, wali kota, hingga DPRD di berbagai tingkatan, dan semua pihak sepakat mendukung kebijakan ini,” jelas Tito.
Fokus pada Keterjangkauan dan Kualitas
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa kebijakan ini akan membuat harga rumah lebih terjangkau bagi MBR. “Ini adalah kebijakan yang 100 persen pro rakyat kecil, sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden. Kami sangat berterima kasih kepada kepala daerah yang mendukung langkah ini, meskipun ada konsekuensi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Maruarar.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil yang membutuhkan hunian layak.
Menteri PU Dody Hanggodo menambahkan, pembangunan rumah untuk MBR tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga pada kualitas infrastruktur dasar. “Kami memastikan rumah-rumah ini tetap memiliki infrastruktur dasar yang baik, seperti jalan, drainase, air bersih, dan pengelolaan limbah, sehingga tetap layak dan manusiawi,” kata Dody.
Program ini diproyeksikan memberikan dampak besar bagi masyarakat MBR, yang kriterianya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023. Data menunjukkan bahwa kebijakan ini akan menjangkau jutaan keluarga berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Dengan kerja sama lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, percepatan pembangunan tiga juta rumah ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kecil. “Ini adalah misi besar bersama yang akan mempercepat akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” tutup Maruarar.