TajukPolitik – Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mengungkapkan, setiap tahun terdapat pelaporan penerimaan tersebut dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng.
Tercatat, pada 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp61.100.000, di 2019 ada 19 laporan senilai Rp10.250.000 dan SGD 1.000, dan pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp6.665.000.
Sementara pada 2021 ada 33 laporan senilai Rp18.357.300 dan hingga bulan Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp27.516.000. Artinya selama lima tahun terakhir hingga Mei 2022 terdapat 97 laporan dengan nilai lebih dari Rp123 juta.
Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto pun mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberi kepada pejabat.
Dhoni mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 59 tahun 2014 dan diubah dengan Pergub Nomor 24 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian.
“Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Ia menyebut, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK bilamana hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara.
Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan serta norma masyarakat hal tersebut tidak wajib dilaporkan.
“Ada pemberian barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp8.550.000. Modus pemberian yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu,” paparnya.
Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif dan tidak adil dalam melaksanakan tugas.
Apabila pegawai negeri diberi yang dilarang, tindakan yang harus dilakukan adalah menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id.
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja maka akan dikenai sanksi hukum,” pungkas Dhoni.