Senin, 10 Maret, 2025

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, LSM KEPAL Sebut Pemerintah Langgar Konstitusi

Tajukpolitik – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Jokowi.

Menurut salah seorang anggota KEPAL, Gunawan, dengan dikeluarkannya Perppu tersebut, pemerintah telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Ia menyebut dalam Perppu Ciptaker itu juga didapati ketidakjelasan rumusan dalam penyusunan dan isinya.

“Ada ketidakjelasan rumusan Perppu Cipta Kerja, karena apa yang hendak diganti oleh Perppu, karena berdasarkan putusan MK sejak kali pertama putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dibacakan, gugatan terhadap UU Cipta, ditolak MK, karena objek gugatan dipandang sudah tidak ada,” jelasnya, Minggu (1/1).

Untuk itu, Gunawan menegaskan KEPAL menuntut Pemerintah mencabut mencabut Perppu Ciptaker. Ia menilai Perppu Ciptaker tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK.

Lebih lanjut, Gunawan mengatakan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja meliputi perbaikan naskah akademik UU Ciptaker, perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, dan adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan.

Ia menilai presiden, DPR, dan lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan.

“Untuk itu perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, tetapi juga materi terkait hak petani dan nelayan serta masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini