TajukPolitik – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Gedung A Kementerian Pertanian, Kamis (5/10) tanpa pengawalan ketat memasuki gedung A sekira pukul 10.20 WIB.
Pantauan MNC Portal, Mentan mendatangi kantor Kementan tidak lagi menggunakan mobil dengan plat dinas.
Mentan hanya datang mengenakan mobil Toyota Vellfire Logo Vector dengan nomor polisi B 1169 ZZH.
Kedatangan Mentan di Gedung A kantor Pusat Kementan itu juga tidak banyak bicara, hanya sekedar menyapa awak media dan sedikit berpose kemudian mulai memasuki Gedung A.
“Assalamualaikum,” kata Mentan.
Selanjutnya, Mentan melambaikan hormat serta mengacungkan jari jempolnya sebelum memasuki Kantor Pusat Kementan.
Selain tidak mengenakan mobil Dinas Menteri, Mentan juga tampak tidak mengenakan seragam wajib hari Kamis seperti yang dikenakan PNS lainnya.
Mentan datang dengan mengenakan batik bewarna coklat bermotif.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Kementan, Arief Cahyono mengatakan kunjungan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Kementan ini tidak lama.
Namun Arief menampik bahwa Mentan SYL akan melakukan perpisahan kepada pegawai Kementan atas dugaan kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK
“Tidak lama pak Menteri, langsung pergi lagi nanti,” ujar Arief kepada MNC Portal di Gedung A.
Mentan SYL juga dikabarkan tengah terlibat dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.
Setidaknya ada 3 perkara yang tengah diusut, salah satunya terkait isu jual beli jabatan.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan pada Rumah Dinas KPK, serta Kantot Pusat Kementan pada tanggal 29 September lalu.
Dari dua penggeledahan itu, KPK juga sempat menyita beberapa alat bukti atas dugaan kasus korupsi.
Syahrul disebut-sebut telah menjadi tersangka karena diduga menerima uang atau gratifikasi dari pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud mengaku sudah lama mendapatkan informasi itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia enggan membeberkan detail soal penetapan status tersebut.