TajukPolitik – Warganet menyambut positif putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut warganet, vonis ini membuktikan bahwa kejujuran akan selalu menang. Hal ini disampaikan akun Instagram @banyu_bumi26.
“Alhamdulilah, kejujuran selalu akan menang, terimakasih Bapak Hakim yang terhormat, ‘Hidup keadilan!’,” tulisnya dikutip dari akun Instagram tajuknasional.com, Rabu (15/2).
“Alhamdulilah keadilan buat Richard,” tulis @arti_dirimu.
Ada juga warganet yang meminta agar motif pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diungkap seterang-terangnya.
Ungkap kasusnya sampai ke akar-akar, gua yakin motif pembunuhan Yosua ada rahasia besar dibaliknya,” tulis @pick_mrf_nms_99.
Di sisi lain, warganet juga mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, jaksa menuntut 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
“Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, ada apa dengan jaksa?” tanya @bhee_haridarma.
Seperti diketahui majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Hakim awalnya mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan seseorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.
Hakim juga membacakan syarat-syarat JC, seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.
Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di kasus ini. Jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.