TajukNasional Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (15/10/2024) telah menyetujui penambahan jumlah komisi sebagai alat kelengkapan Dewan (AKD) dari 11 menjadi 13 komisi.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025.
Puan menyampaikan bahwa penambahan komisi tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang diadakan pada Senin (14/10).
“Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13,” ujar Puan.
Dalam rapat paripurna, Puan meminta persetujuan dari anggota Dewan lainnya terkait penambahan komisi tersebut. Para anggota Dewan yang hadir secara aklamasi menyetujui keputusan itu.
“Yaitu komisi I sampai komisi XIII. Berkenaan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan menjadi 13 komisi apakah dapat disetujui?” tanya Puan, yang disambut dengan persetujuan dari anggota Dewan.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menetapkan alat kelengkapan Dewan.
Puan menjelaskan bahwa penambahan dua komisi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mensinergikan rencana pemerintah yang akan datang, terutama terkait dengan penambahan kementerian-kementerian yang direncanakan oleh pemerintah.
“Dengan penambahan ini, diharapkan ada keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif,” pungkas Puan setelah rapat di gedung Nusantara II DPR, Senayan.
Penambahan komisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja DPR dalam mengawasi dan menjalankan fungsi legislasi di masa mendatang.