Rabu, 19 Maret, 2025

Lakukan Penyelidikan Dugaan Suap Hasto, KPK Periksa 2 Anggota DPR RI Fraksi PDIP

TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Pada Kamis (16/1), KPK memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi kali ini berkaitan dengan dugaan suap yang terjadi dalam pengurusan PAW anggota DPR RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tersangka Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Dua saksi yang dipanggil hari ini adalah Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari, dan Arif Wibowo.

Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Maria Lestari sempat mangkir dari pemanggilan pada Kamis (9/1), sehingga pemanggilan ulang dilakukan.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Harun Masiku yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Suap ini bertujuan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas. Harun Masiku sendiri sudah menjadi buronan selama lima tahun.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa bukti keterlibatan Hasto ditemukan setelah gelar perkara pada Jumat (20/12), yang memunculkan bukti baru yang mengarah pada Hasto dan orang kepercayaannya, DTI, yang turut terlibat dalam peristiwa ini.

KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 23 Desember 2024 untuk mempercepat penyelesaian perkara ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini