Jumat, 9 Mei, 2025

Revisi UU Minerba Disahkan, PAN Dorong Pemerataan Manfaat Sumber Daya Alam

TajukNasional Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR membawa peluang baru bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk merasakan manfaat industri tambang.

Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menghilangkan eksklusivitas sektor pertambangan yang selama ini hanya dinikmati segelintir pihak.

“Dengan perubahan ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan dapat memperoleh manfaat langsung dari sumber daya alam kita,” ujar Putri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, revisi ini mengatur bahwa Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang berorientasi pada kepentingan perguruan tinggi.

Namun, perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung, melainkan memperoleh manfaat melalui skema bagi hasil dari badan usaha yang mendapatkan izin pertambangan.

“Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam operasional tambang,” jelasnya.

Selain perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan juga mendapatkan kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam industri pertambangan, membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi berbagai elemen masyarakat.

Lebih lanjut, Pasal 108 mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang secara langsung melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Putri menekankan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah memastikan masyarakat sekitar tambang memperoleh manfaat ekonomi lebih besar, bukan hanya mengalami dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

“Revisi UU Minerba ini adalah langkah konkret dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, sikap Fraksi PAN jelas: sumber daya alam harus dikelola untuk kepentingan bersama dan manfaatnya harus dirasakan oleh semua kalangan, bukan hanya kelompok elite tertentu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini