Senin, 3 Februari, 2025

Revisi UU BUMN: Perempuan dan Penyandang Disabilitas Dapat Menempati Posisi Strategis

TajukNasional Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11 poin utama dalam pengambilan keputusan tingkat I mengenai perubahan UU BUMN pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Salah satu poin penting yang disorot adalah adanya peluang bagi perempuan dan penyandang disabilitas untuk menduduki posisi strategis di BUMN.

“Pengaturan sumber daya manusia yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis,” kata Eko dalam kesempatan tersebut.

Selain itu, beberapa poin lain yang dibahas mencakup penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penambahan definisi anak usaha BUMN, serta pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BPI Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN.

Poin-poin lainnya termasuk pengaturan Business Judgment Rule, pengelolaan aset BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, pembentukan anak perusahaan BUMN, serta aksi korporasi BUMN seperti penggabungan, peleburan, dan pemisahan untuk menciptakan BUMN yang kompetitif. RUU ini juga mengatur privatisasi BUMN, mekanisme pembinaan UMKM, serta kerjasama dengan masyarakat sekitar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa setelah pengambilan keputusan tingkat I, RUU Perubahan UU BUMN akan segera disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025). “Kami berharap proses ini selesai hari ini, agar Paripurna untuk pengesahan RUU BUMN dapat dilakukan pada Selasa mendatang,” ujarnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini