Tajukpolitik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 punya kesempatan yang sama untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta, Senin (16/1). Ia juga mengemukakan pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye.
“Ketika teman-teman sudah punya nomor urut, boleh tidak pasang spanduk dengan nomor urut? Boleh, gak masalah, namanya juga sosialisasi,” tegasnya.
Bagja menuturkan anggota parpol sah-sah saja memasang baliho di sekitar lingkungannya. Dengan catatan sudah izin dan berada di lingkungan pribadi.
“Nanti kita bentuk PKPUnya, kita bisa menjamin kebebasan Bapak-Ibu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Namun, Bagja mengingatkan parpol peserta pemilu dilarang keras, melakukan sosialisasi di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Tempat ibadah baik Masjid, Gereja, Pura, Wihara, kami tidak memperkenankan Bapak-Ibu untuk sosialisasi. Di tempat pendidikan nanti anak-anak SMA berantem karena pilih A B C, nanti para guru bisa-bisa saling kampanye di ruang kelas dan ini yang kita tidak perkenankan,” jelas Bagja.
Intinya, tambah Bagja, bagi parpol yang hendak melakukan sosialisasi diwajibkan untuk mengurus izin keramaian dan mengirim surat pemberitahuan ke Bawaslu.
Kemudian, ia pun menyebut parpol tak boleh memaksa masyarakat untuk memilih parpolnya. Artinya, tidak boleh ada ajakan dalam sosialisasi.
“Kami harapkan Bapak-Ibu menikmati sebagai peserta untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye,” pungkasnya.