TajukPolitik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan terus berkomitmen memantau aliran dana judi online di Indonesia.
Total transaksi dari kegiatan judi online tersebut bahkan sudah mencapai Rp 155,4 triliun.
“Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp 836 miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi.
Di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ivan mengatakan dari hasil laporannya tersebut telah dikantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut. Namun Ivan tidak merinci secara detail.
“Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam, dan InsyaAllah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini,” kata Ivan.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 8.693 file nasabah perbankan terindikasi judi daring. Totalnya mencapat Rp 608,87 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dari pihak bank.
“Dan sampai saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut terus dilakukan,” ujar Dian.
Kata Dian, saat ini dunia perbankan sudah menerapkan sistem antipencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan. Sehingga lanjut dia apabila ada transaksi seperti judi daring akan teridentifikasi OJK dan PPATK.
“Perbankan selalu patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dian.
Sebelumnya, Ivan pernah mengungkapkan bahwa dana dalam transaksi judi online bahkan mengalir ke sejumlah negara. Selain itu aliran dana terindikasi judi online juga diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.
“Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
PPATK menilai kegiatan judi online menjadi marak tak lepas karena besarnya permintaan (demand) di masyarakat, sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Perkembangan teknologi yang semakin canggih turut menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya, sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.
Pelaku judi online juga sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi, melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah.