TajukNasional Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah kontributor daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Eva Monalisa, meminta agar hak-hak kontributor tetap terjamin.
“Kami memahami bahwa efisiensi anggaran adalah kebijakan yang harus dilakukan. Namun, kami menuntut adanya kepastian kompensasi yang layak bagi kontributor yang terkena PHK, baik dalam bentuk pesangon, program bantuan, atau peluang kerja di sektor lain,” ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Eva menegaskan bahwa meskipun PHK merupakan hal yang diperbolehkan oleh undang-undang, pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia mendorong adanya program pelatihan keterampilan bagi kontributor terdampak agar mereka dapat beralih ke pekerjaan lain dalam industri penyiaran atau sektor terkait.
“Kontributor yang kehilangan pekerjaannya harus mendapatkan akses pelatihan atau program transisi agar memiliki kesempatan yang lebih baik untuk bekerja di bidang lain,” tambah Eva.
Selama ini, lanjut Eva, kontributor memiliki peran krusial dalam mendukung penyebaran informasi RRI dan TVRI ke berbagai daerah di Indonesia. Meskipun mereka berstatus tenaga lepas dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan mereka sangat penting, terutama dalam memproduksi berita dan meliput kejadian di daerah.
“Sebagai tenaga lepas, kontributor memang tidak berstatus ASN, tetapi mereka berperan besar dalam produksi berita dan peliputan di daerah,” tegasnya.
Eva juga meminta agar RRI dan TVRI tidak melakukan pengurangan tenaga kerja lebih lanjut. Ia khawatir pemangkasan kontributor akan berdampak pada penurunan kualitas dan jangkauan siaran, khususnya di daerah terpencil yang sulit diakses oleh media lain.
“Kami berharap pemerintah dapat mencari solusi lain dalam melakukan efisiensi anggaran tanpa berdampak langsung pada tenaga kerja lepas penyiaran. RRI dan TVRI juga harus merevisi strategi efisiensi dengan memangkas biaya di sektor yang tidak berhubungan langsung dengan produksi siaran dan pelayanan publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan efisiensi APBN 2025 menyebabkan TVRI dan RRI melakukan PHK terhadap kontributornya. RRI mengalami pemangkasan anggaran hingga Rp 300 miliar dari total pagu Rp 1,7 triliun, sehingga terpaksa mengurangi jumlah kontributor. Hal serupa juga terjadi di TVRI, yang menghentikan penggunaan jasa kontributor sebagai bagian dari langkah efisiensi.