TajukNasional Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan perjalanan dinas luar negeri oleh pejabat negara mendapatkan izin langsung dari Presiden. Kebijakan ini diklaim mampu meningkatkan efisiensi anggaran negara secara signifikan.
Menurut Istana, penerapan aturan yang lebih ketat ini dapat menghemat anggaran negara hingga Rp 15 triliun. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa upaya efisiensi sudah dilakukan sejak awal dengan mengurangi berbagai pengeluaran perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.
“Saya sendiri belum pernah melakukan perjalanan dinas luar negeri selama menjabat, dan kami juga telah membatasi perjalanan dinas dalam negeri untuk memastikan anggaran digunakan seefisien mungkin,” ujar Supratman dalam keterangannya, Sabtu (28/12).
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri akan menyesuaikan kebijakan perjalanan dinas luar negeri dengan aturan baru ini. Ia menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas harus didasarkan pada urgensi dan kepentingan strategis.
“Kami memastikan perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan jika benar-benar penting dan relevan dengan tugas negara. Setiap proposal akan ditinjau secara ketat sebelum diajukan untuk persetujuan Presiden,” kata Sugiono.
Aturan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meminimalisir perjalanan dinas yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja pejabat negara maupun kebijakan pemerintah.
Dengan potensi penghematan hingga puluhan triliun rupiah, kebijakan ini diharapkan dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.