Jumat, 22 November, 2024

PDIP Ngebet RKUHP Segera Disahkan Walaupun Terdapat Banyak Masalah

TajukPolitik – PDIP ngebet agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) segera disahkan.

Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Bambang menyebut KUHP yang ada saat ini telah digunakan sejak era kolonial pada 1917. Karena itu, menurutnya perlu ada revisi untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

“Semua juga ingin tuh (RKUHP diselesaikan), komandan sampean Dewan Pers sudah datang kepada kita. Ini harus segera diselesaikan,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (16/8).

Dia mengatakan pembahasan lanjutan terkait RKUHP di Komisi III DPR akan ditentukan dalam rapat internal yang akan digelar pada Kamis (18/8).

Rapat itu akan menentukan jadwal rapat-rapat lain yang akan dibahas komisi tersebut, termasuk rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal insiden pembunuhan Brigadir J.

“Sudah dibilang itu nanti diputus dalam rapat internal Komisi tanggal 18 [Agustus],” kata politikus PDIP itu.

Bambang belum dapat memastikan soal pembahasan RKUHP di luar 14 isu krusial. Menurutnya, hal itu akan ditentukan dalam rapat bersama pemerintah.

Ke-14 isu krusial dalam RKUHP itu yakni, pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law; kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; kesepuluh, penganiayaan hewan.

Kesebelas, penggelandangan; ke-12, aborsi; ke-13, perzinaan; ke-14, kohabitasi dan pemerkosaan.

Sebelumnya, salah satu kelompok masyarakat sipil, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat tambahan pasal bermasalah dalam RKUHP menjadi 73 pasal. Koalisi sipil bahkan meminta agar DPR menyusun kembali daftar inventarisir masalah (DIM) RKUHP.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini