Selasa, 4 Februari, 2025

Partai Demokrat Menolak Revisi UU IKN

Tajukpolitik – Fraksi Partai Demokrat menolak perubahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) untuk masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Achmad, saat rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Rabu (23/11).

“Kami memahami kompleksitas pembangunan IKN, namun kita sudah memiliki komitmen pada bulan September 2022 yang telah menetapkan Prolegnas RUU Prioritas. Berdasarkan hal tersebut, kami menolak perubahan UU IKN untuk masuk dalam perubahan Prolegnas RUU Prioritas,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Menurut Achmad, UU IKN belum genap setahun usianya dan belum juga diimplementasikan secara komprehensif namun sudah minta direvisi.

“Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan UU IKN ini. Sungguh suatu preseden yang sangat tidak baik. Padahal UU ini kan suatu bentuk aturan yang sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Seharusnya pemerintah mempersiapkannya dengan serius dan matang. Bukan terburu-buru. Bahkan, belum sempat dijalankan tuntas, sudah mengajukan revisi,” jelasnya.

Prolegnas untuk 2023 sendiri sudah disepakati pada 20 September 2022 lalu. Sudah melalui proses semestinya di Badan Musyawarah (Bamus) dan Baleg.

“Mengapa kemudian belum tiga bulan setelahnya ada upaya menyisipkan revisi UU IKN? Padahal, sudah cukup banyak UU yang harus diselesaikan di Prolegnas 2023. Mengapa harus memaksakan dimasukkan di 2023? Mengapa tidak di 2024 saja? Kan kesepakatan dan keputusannya sudah diketok di September lalu. Seharusnya ini kan kesepakatan bersama, bukan mau-maunya sendiri saja,” tutup Achmad.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini