Tajukpolitik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menegaskan kerja sama lintas instansi sangat diperlukan untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Didik menyebut kejahatan perdagangan orang sangat tidak manusiawi karena mengeksploitasi manusia, baik dari sisi ekonomi, maupun seksual.
“Perlu ada kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO, apalagi yang melibatkan oknum aparat. TPPO adalah kejahatan trans nasional serta kejahatan serius terhadap kemanusiaan dengan memanfaatkan sindikat,” jelas Didik, Jumat (16/6).
Didik mengatakan jika tidak dimitigasi dan dicegah, kejahatan TPPO akan terus memakan korban dan Indonesia akan terus menjadi sumber atau tempat transit kejahatan TPPO. Bahkan menjadi penerima kejahatan trafficking yang cukup besar khususnya Jabar, NTB, Jatim, dan Jateng.
Menurut Didik, penindakan kejahatan TPPO perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan. Karena pada praktiknya, kasus perdagangan orang banyak yang melibatkan jaringan kuat baik secara lokal, nasional maupun Internasional.
“Kejahatan ini juga memungkinkan dibackup oleh orang-orang kuat termasuk oknum-oknum aparat pemerintah, oknum polisi, oknum TNI,” kata Didik.
Selain itu, Didik pun mendorong kerja sama antar-negara dalam membongkar setiap jaringan praktik TPPO. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan Indonesia mendapatkan informasi akurat dalam melakukan tindakan penegakan hukum.
“Untuk jangka menengah dan panjang, Pemerintah harus membangun kerja sama dengan berbagai negara khususnya negara tetangga dan negara-negara tujuan para tenaga kerja Indonesia,” tutur Didik.
Dikatakan Didik, Komisi III DPR akan terus mengawal kasus-kasus TPPO yang sudah menjadi momok di Indonesia. Didik berharap seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam tindakan pencegahan.
“Kasus perdagangan orang di Indonesia dinilai dapat diminimalisir apabila ada kesadaran bersama terhadap persoalan ini. Apabila menemukan adanya indikasi PMI yang akan ditempatkan melalui jalur non-formal atau mengetahui tempat penampungan PMI ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib,” jelas Didik.