TajukPolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf kepada Panglima TNI terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai KPK keliru untuk meminta maaf atas penatapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI.
“Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Gufron, di Jakarta, Sabtu (29/7).
Menurut Gufron, sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut.
“KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas _lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum),” paparnya.
“Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf kepada Panglima TNI terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
“Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran, sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan pimpinan dan Puspom dan rekan rekan, untuk disampaikan kepada Panglima,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih.
KPK mengaku pihaknya belum berkordinasi dalam penanganan perkara di Basarnas, yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK.
“Di sini ada kekeliruan, kehilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan,” jelasnya.