TajukNasional Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas keberhasilannya dalam menjaga pengeluaran belanja pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dalam batas yang sehat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, pengeluaran belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dalam kaitannya dengan pembayaran PPPK, kita punya undang-undang yang mengatur bahwa belanja pegawai maksimal hanya 30 persen. Saat ini, Jawa Barat baru mencapai 25 persen, dan kami berharap posisi ini tetap dipertahankan,” ujar Ahmad Irawan kepada Parlementaria saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (6/3/2025).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan bahwa pengeluaran belanja pegawai di Pemprov Jawa Barat yang berada di angka 25% setara dengan Rp9 triliun. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan rata-rata nasional yang bisa mencapai 53%, sehingga Jawa Barat dinilai berhasil menjaga keseimbangan keuangan daerah.
“Dengan posisi belanja pegawai yang masih di bawah batas maksimal, APBD di Jawa Barat tetap terjaga kesehatannya. Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” jelasnya.