TajukNasional Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah bersejarah dengan membatalkan aturan presidential threshold yang mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024, disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
“Terima kasih MK telah membuat putusan berani untuk menyelamatkan demokrasi kita dari para pembajak dan dominasi oligarki,” tulis Benny melalui akun media sosial X miliknya, Jumat (3/1).
MK dalam putusannya menyatakan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Sistem yang memberikan hak setara kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden dinilai sebagai inti dari demokrasi konstitusional.
“Tugas utama MK memang menjaga konstitusi, mengawal demokrasi, dan menjadi lentera yang menuntun bangsa agar tidak tersesat di jalan gelap dan pengap,” tegas Benny.
Politikus Partai Demokrat itu menilai langkah ini sebagai tonggak penting menuju demokrasi yang lebih inklusif dan bebas dari monopoli kekuasaan. Menurutnya, keputusan ini membuka jalan bagi seluruh partai politik, besar maupun kecil, untuk berkontribusi dalam kontestasi pemilu tanpa terhalang aturan persentase suara atau kursi DPR.
“Selamat datang demokrasi yang lebih adil, dan sekali lagi, terima kasih MK,” pungkas Benny.
Dengan keputusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, menjadikan sistem politik Indonesia lebih terbuka dan kompetitif.