Kamis, 21 November, 2024

Miris Kemendagri dan Kemenkeu Mengetahui Bupati Meranti Gadaikan Kantor, Said Didu: Ini Rezim Apaan Sih

TajukPolitik – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengomentari soal kasus yang menimpa Bupati Meranti, Muhammad Adil.

Sebelumnya, secara mengejutkan Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan Adil diketahui menggadaikan kantornya sebagai jaminan pinjaman kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Mirisnya, ternyata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengetahui hal tersebut.

Hal itu diungkap oleh Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang, Ridwan. Ridwan menjelaskan bahwa pinjaman oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Diungkap Ridwan, pinjaman tersebut dilakukan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp100 milliar.

Menanggapi hal tersebut, Said Didu tidak habis pikir dengan rezim yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

“Ini Rezim apaan sih ?” ujar Muhammad Said Didu, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadinya pada Senin (17/4/2023).

Said Didu kemudian menyinggung permasalahan-permasalahan yang mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Bahkan, ia sampai mengira pihak-pihak yang membuat permasalahan untuk bangsa sebenarnya ingin mengubur Indonesia itu sendiri.

Di Pusat kalian buat utang. Di BUMN kalian bebani utang. Di Daerah asset kalian gadaikan. Kalian sebenarnya mau mengubur bangsa ini ?” ujar Said Didu.

Pinjaman Pemkab Meranti kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah oleh Bupati Muhammad Adil ternyata sudah diketahui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang, Ridwan. Ia menjelaskan pinjaman keuangan daerah Pemkab Kepulauan Meranti sebenarnya telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Menurut Ridwan pinjaman tersebut juga sudah mendapatkan restu pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.

“Begitu juga mekanisme pinjaman keuangan itu digagas dalam akad kredit,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat, Sabtu, 15 April 2023.

Ridwan menuturkan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp100 milliar.

Namun, menurut Ridwa bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui.

Dia mengungkapkan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu.

“Namun sampai saat ini, seluruh angsuran pokok dan margin atas pinjaman terlapor lancar,” tambahnya.

Bahkan, kebutuhan saat ini tertuang dalam APBD Murni 2023. Sementara untuk kelanjutannya menjadi wewenang pemerintah daerah setempat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini