Senin, 17 Maret, 2025

Menteri PKP Maruarar Sirait Siapkan Layanan Pengaduan Perumahan untuk Lindungi Konsumen

TajukNasional Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengumumkan rencana peluncuran layanan pengaduan khusus sektor perumahan untuk masyarakat. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi.

“Sebentar lagi kita akan meluncurkan layanan pengaduan perumahan. Kalau di luar negeri ada layanan darurat seperti 911, kita akan buat layanan yang fokus menangani keluhan masyarakat di bidang perumahan,” kata Menteri PKP Ara di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (15/3/2025).

Ara mengungkapkan bahwa banyak pengaduan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian antara janji pengembang dan kualitas rumah yang diterima konsumen.

“Misalnya, pengembang menjanjikan sesuatu yang ternyata tidak sesuai saat diserahkan kepada konsumen. Hal-hal seperti ini yang akan kita tindak tegas. Kita juga diminta untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.

Untuk menjamin hak konsumen, Kementerian PKP akan berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ara meminta BPKN segera menyusun nota kesepahaman guna mempercepat penanganan pengaduan di sektor perumahan.

“Kita ingin pengembang bertanggung jawab atas kualitas rumah yang mereka bangun. Jangan sampai masyarakat, terutama yang membeli rumah subsidi, dirugikan. Jika ada pengembang yang tidak memenuhi standar, harus ada efek jera,” lanjutnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, tim Kementerian PKP yang dipimpin pejabat Eselon I telah melakukan inspeksi langsung ke berbagai proyek rumah subsidi. Mereka menemukan bahwa beberapa pengembang tidak berkomitmen memberikan kualitas terbaik dalam hal:

  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar.
  • Ketersediaan air bersih yang tidak memadai.
  • Fasilitas umum yang belum terbangun atau tidak berfungsi dengan baik.

Menanggapi temuan tersebut, Kementerian PKP telah mengirim surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus terhadap pengembang perumahan subsidi.

Kepala BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyambut baik rencana kerja sama ini.

“Kami siap membantu masyarakat agar mendapatkan hak-haknya di sektor perumahan. Setiap konsumen harus mendapatkan rumah dengan kualitas yang sesuai standar,” ujarnya.

Dengan hadirnya layanan pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaporkan permasalahan perumahan, dan pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas hunian bagi rakyat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini