TajukNasional Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta asosiasi pengembang perumahan untuk menyampaikan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi. Langkah ini bertujuan untuk mendukung skema baru Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) pada 2025.
“Saya telah berdiskusi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan nantinya BPKP akan bersurat secara resmi kepada asosiasi pengembang untuk mendapatkan data biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah terkait FLPP,” ujar Menteri PKP di Jakarta, Sabtu.
Ara menjelaskan bahwa data ini akan menjadi dasar dalam penetapan harga rumah subsidi yang lebih akurat dan adil. “Saat kita menetapkan harga rumah, banyak faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk inflasi dan kondisi ekonomi,” katanya.
Menteri PKP menegaskan bahwa kebijakan perumahan harus menguntungkan semua pihak—rakyat, negara, dan pengusaha. “Pengusaha harus tetap mendapatkan keuntungan agar bisa membayar pajak, rakyat harus memperoleh rumah berkualitas dengan harga wajar, dan negara juga harus diuntungkan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, Ara menekankan pentingnya memastikan program FLPP tepat sasaran agar hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang dapat memanfaatkannya. “Karena rumah subsidi ini berasal dari APBN, maka harus dikerjakan dengan benar sesuai arahan Presiden,” tegasnya.
Pada 2025, Kementerian PKP tengah menyiapkan perubahan desain porsi pendanaan APBN dengan perbankan untuk FLPP. Langkah ini bertujuan menghemat anggaran negara sekaligus meningkatkan jumlah penyaluran KPR FLPP dengan dana yang tersedia.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP 2025 sebesar Rp28,2 triliun untuk membangun 220.000 unit rumah. Diharapkan dengan perubahan proporsi pendanaan ini, capaian program dapat meningkat secara signifikan.