TajukPolitik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sangat berkuasa di internal Mabes Polri.
Ferdy Sambo kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana ajudannya Brigadir J.
Menko Polhukam menilai terdapat banyak masalah dalam internal Polri, terutama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Salah satunya, kata Mahfud, ialah tentang keberadaan kelompok berkuasa yang membuat proses penyidikan kasus menjadi terhambat secara struktural.
“Tapi di dalamnya (internal Polri) sendiri ada banyak masalah,” kata Mahfud melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip, Kamis (18/8/2022).
“Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri, ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” sambungnya.
Meskipun tak memerinci soal siapa saja anggota yang tergabung dalam kelompok berkuasa tersebut, tapi Mahfud menegaskan bahwa mereka sempat menjadi penghalang dalam pengusutan kasus.
“Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu. Yang sekarang sudah ditahan,” kata Menko Polhukam.
Untuk mengetahui soal keberadaan pasti kelompok yang disebutkan Mahfud MD, MNC Portal telah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari keduanya.
Pengacara baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengurai fakta mengejutkan.
Bak ingin membantah cerita Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap kejadian sebenarnya di hari Jumat saat Brigadir J meregang nyawa.
Seperti diketahui, Ronny Talapessy kini resmi menjadi kuasa hukum Bharada E.
Bharada E sendiri adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemuda asal Manado itu tega menembak sebanyak empat kali ke arah Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Aksi keji itu dilakukan Bharada E atas perintah sang atasan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kini resmi jadi pembela Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kesaksian kliennya tidak berubah sejak awal kasus.
Namun ada fakta baru yang diungkap Bharada E kepada pengacaranya.
Fakta itu terkait dengan tudingan Bharada E berniat menghabisi nyawa Brigadir J demi uang.
“Ada beberapa fakta yang terjadi bahwa tidak ada niat adek kami ini, RE, untuk melakukan tindak kejahatan atau melakukan tindak pembunuhan. Dia bukan bagian dalam perencanaan,” kata Ronny Talapessy dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV, Rabu (17/8/2022).
Tak hanya fakta tersebut, pengacara Bharada E juga menceritakan detik-detik dirinya menembak Brigadir J.
Ternyata saat itu, Brigadir J berada dalam posisi yang tidak pasrah.
Diungkap Ronny Talapessy berdasarkan cerita Bharada E, Brigadir J yang kala itu hendak dihabisi nyawanya, tampak meletakkan kedua tangannya di depan dada.
Hal itu seolah jadi tanda Brigadir J ingin menghindar atau menghentikan aksi tembak Bharada E yang diperintah Ferdy Sambo.
“Kejadian waktu menembak itu posisi tangannya seperti ini (ditaruh di depan seperti menghindar), bukan begini (tangannya di belakang kepala seolah pasrah), Yoshua. Bukan seperti yang disampaikan itu,” kata Ronny Talapessy.
Kendati blak-blakan soal posisi tangan Brigadir J saat hendak ditembak Bharada E, Ronny Talapessy enggan terbuka soal posisi Ferdy Sambo di situasi tersebut.