TajukNasional Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Menko AHY, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025). Herzaky menjelaskan bahwa dalam kasus penerbitan SHM dan SHGB di Desa Kohod, Tangerang, kewenangan ada di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. Namun, perkembangan kasus ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun oleh juru ukur yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk kawasan yang faktanya merupakan wilayah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang konon menjadi dasar bagi Kepala Kantah dalam menerbitkan SHM dan SHGB,” ujar Herzaky.
Menko AHY, lanjut Herzaky, telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menyelidiki permasalahan ini. Koordinasi tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini guna mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
“Menko AHY telah mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Laporan yang diterima menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan penyelidikan, dan hasilnya akan disampaikan kepada publik,” jelas Herzaky.
Ia pun meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, maka harus diproses lebih lanjut secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana terkait pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dengan keterlibatan Polri, ia berharap kasus ini bisa segera diungkap, termasuk dalang di balik pendirian pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.
“Polisi harus menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Selama ini, polemik hanya berputar pada pihak tertentu, tapi belum jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).