Tajukpolitik – Dewan Pers meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang direncanakan minggu depan untuk ditunda. Bahkan, Dewan Pers telah menyurati Presiden Jokowi pada 17 November 2022.
Dewan Pers beralasan karena secara substansi masih ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers.
“Secara substansi RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik,” kata kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, Minggu (20/11).
Padahal, lanjutnya, Dewan Pers telah menyampaikan usulan perubahan pasal-pasal krusial di RKUHP kepada pemerintah sejak 20 Juli 2022.
Akan tetapi, tambah Agung, pemerintah dalam tanggapannya Oktober lalu, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers tersebut.
“Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya,” ujar Agung.