TajukPolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak MAKI segera menjemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga politisi PDIP, Mardani Maming.
Hal ini perlu dilakukan apabila Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu terus mangkir dari pemanggilan lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau dalam konteks ini dipanggil dua kali tidak datang, ya KPK tetap bisa melakukan upaya paksa meskipun statusnya saksi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (18/7).
Mardani Maming mangkir dari panggilan KPK dengan alasan adanya gugatan pra-peradilan yang baru akan dimulai. Boyamin menilai gugatan itu tidak dapat dijadikan dalih menolak pemanggilan KPK.
“Tidak ada alasan penundaan kecuali sakit, atau alasan-alasan lain yang dianggap cukup misalnya karena misalnya karena sedang kegiatan sosial, misalnya ada yang meninggal dunia atau apa,” ujar Boyamin.
Boyamin menilai, seharusnya KPK mengabaikan alasan Mardani Maming mangkir. Dia mendesak agar KPK segera memanggil paksa politikus PDI Perjuangan tersebut.
“Karena saksi yang tidak hadir dipanggil dua kali secara patut ya diterbitkan surat perintah membawa untuk didengarkan keterangannya ke kantor KPK,” kata Boyamin.
Mardani Maming melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan tidak mau menghadiri panggilan pertama KPK. Denny menyebut, seharusnya KPK menghormati gugatan praperadilan yang tengah ditempuh kliennya.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, tidak sependapat dengan Denny.
Menurutnya, proses praperadilan yang tengah diuapayakan Mardani Maming tidak menghentikan penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
“Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Ali.
Seperti diketahui sudah dua kali pemanggilan politisi PDIP tersebut belum juga hadir ke KPK dengan alasan sedang mengajukan pra peradilan kasus tersebut. Bukan hanya Mardani Maming yang mangkir, namun dua orang istri bendahara NU tersebut mangkir dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus tersebut.
Pihak Mardani Maming merasa kasus yang menimpanya adalah bagian dari kriminalisasi atas dirinya. Oleh karena itu pihaknya mengajukan pra peradilan.