TajukPolitik – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua.
Alasan itu dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap Ferdy Sambo telah sistematis, jelas, dan tegas.
“Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas, dan tegas,” kata hakim Wahyu.
“Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan kemudian, di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022,” sambungnya.
Hakim menyebut lokasi dan waktu peristiwa pidana telah tertera jelas dalam dakwaan yang disusun jaksa. Hakim juga menyebut uraian peristiwa juga telah tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10).
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (1/10).
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa perkara ini. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucap hakim.