TajukNasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR RI hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang seharusnya dilaksanakan hari ini. Penundaan ini terjadi karena adanya gugatan dari partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menjelaskan di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024, bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya menerima informasi mengenai pengajuan sengketa pemilu baru di MK.
“Dikarenakan tadi siang kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” jelas Idham.
Menurut Idham, gugatan tersebut diajukan oleh Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (dapil) Banten dan oleh Partai Nasdem untuk dapil Jakarta. Permohonan tersebut teregistrasi di MK pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai Nasdem.
“Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI, jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 ayat 1. Jadi dengan demikian kami menyampaikan permohonan maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya,” imbuhnya.
Penetapan caleg terpilih merupakan tahapan krusial dalam proses Pemilu Legislatif. Namun, adanya sengketa yang diajukan oleh partai politik ke MK memaksa KPU untuk menunda penetapan tersebut sampai ada keputusan resmi dari MK. Gugatan dari Partai Demokrat dan Nasdem menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat dan klaim atas hasil pemilu di beberapa daerah pemilihan, yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Sementara itu, KPU terus berkoordinasi dengan MK untuk memastikan bahwa proses sengketa pemilu berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan terus memantau perkembangan di MK dan siap melanjutkan proses penetapan caleg terpilih setelah ada keputusan yang jelas,” kata Idham.
Penundaan ini menjadi perhatian publik, mengingat penetapan caleg terpilih adalah langkah penting untuk memastikan representasi politik yang sah di DPR RI. Para caleg terpilih diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka untuk mewakili rakyat setelah proses hukum terkait sengketa pemilu selesai.
Dengan adanya penundaan ini, KPU diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu, serta memastikan bahwa setiap gugatan dan sengketa diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum. Publik dan para peserta pemilu juga diharapkan dapat bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga kepercayaan terhadap sistem pemilu di Indonesia.