Senin, 10 Maret, 2025

KPK Ingin Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang, Benny K Harman: Jangan Bikin Gaduh

TajukNasional Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana mengklarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, terkait penggunaan jet pribadi. Benny menilai tindakan ini tidak tepat dan justru bisa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Menurut Benny, Kaesang Pangarep, yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini tidak memegang jabatan sebagai penyelenggara negara atau pejabat publik. Oleh karena itu, langkah KPK untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan jet pribadi dinilai tidak relevan. “Menurut saya KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara,” ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Benny juga menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang adalah hak pribadinya sebagai warga negara yang tidak terikat oleh aturan-aturan yang berlaku bagi penyelenggara negara. Menurutnya, KPK tidak perlu membuang-buang waktu untuk menelisik aktivitas Kaesang, karena statusnya sebagai Ketua Umum PSI dan bukan sebagai pejabat negara. “Dia adalah orang swasta. Bahwa dia adalah anak presiden, iya. Tetapi statusnya adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara. Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik,” jelas Benny.

Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak perlu melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kegaduhan di publik. Menurutnya, Kaesang berhak untuk menggunakan jet pribadi tanpa perlu mendapat sorotan dari lembaga antirasuah. “Oleh sebab itu kalau dia mau sewa private jet, kemana, itu adalah haknya beliau. Nggak perlu KPK membuang-buang waktu yang enggak perlu gitu ya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan rencana untuk memanggil Kaesang Pangarep guna melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi. Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa panggilan ini dijadwalkan oleh Direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Nawawi juga menegaskan bahwa meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, KPK tetap memiliki wewenang untuk mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya. Hal ini dikarenakan Kaesang merupakan anggota keluarga dari para penyelenggara negara, seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Nawawi menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi kepada keluarga atau kerabat penyelenggara negara bisa dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh (trading influence). “Kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya,” ujar Nawawi.

Nawawi juga memastikan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan KPK terhadap Kaesang. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini