TajukPolitik – Deputi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap menyoroti harta kekayaan Indra Kenz yang disita negara dan tidak diberikan kepada para korban penipuan Binomo.
Yan Harahap menduga harta Indra Kenz hasil menipu itu digunakan negara untuk membayar utang.
Hal itu disampaikan Yan Harahap dalam akun Twitter pribadinya, pada Selasa 15 November 2022.
“Mungkin negara butuh, buat bayar utang…,” ujar Yan Harahap.
Diketahui, sejumlah korban penipuan investasi online Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris, usai majelis hakim memvonis Indra Kenz di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukan hanya hukuman yang dinilai lebih ringan, tetapi harta para korban disita negara.
“Hakim tidak adil, negara tidak adil,” teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin (14/11).
Mereka terlihat saling berpelukan, menangis dan mengutuk putusan hakim, yang dinilainya tak adil.
Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan korban dikenakan pasal mengikuti judi online, lantaran Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.
“Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara,” ujar Irsan.
Sebab, pada saat awal para korban ini terjerumus pada Binomo, mereka diperkenalkannya sebagai robot investasi, bukan judi online. Makanya, mereka terpincut dan mau menguras segala harta ke dalam investasi online tersebut.
Salah satu Korban Binomo yang menyaksikan sidang putusan Indra Kenz di luar PN Tangerang berteriak, menyatakan bahwa pihak korban sudah dirampok negara.
“Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar,” ujar seorang korban Binomo berteriak kencang di hadapan para jurnalis.
“Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa,” tambahnya.
Korban lain juga ikut berteriak, menuntut uang kerugian para korban untuk dikembalikan.
“Sekarang apa? Harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak, ini uang korbannya,” ujarnya dengan nada berteriak.
Para korban pun menuntut agar jaksa menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
Lebih lanjut, para korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena disebut sebagai pemain judi. Mereka menjelaskan bahwa mereka ditipu dan terhasut oleh Indra Kenz, bukan bermain judi.
“Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dikepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada. Kami sangat kecewa putusan hakim,” ungkap korban yang lain.