TajukNasional Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membahas jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Pembahasan ini akan dilakukan bersama mitra kerja, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan,” kata Rifqinizamy, Rabu (15/1), dalam keterangan di Jakarta.
Rifqinizamy menjelaskan, terdapat dua opsi terkait jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih, baik yang bersengketa maupun tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Opsi pertama adalah pelantikan dilakukan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses sengketa pilkada diperkirakan akan selesai pada 12 Maret 2025.
Opsi kedua adalah pelantikan serentak terlebih dahulu untuk kepala daerah yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan 10 Februari 2025 untuk Bupati serta Wali Kota. Hal ini berdasarkan peraturan presiden yang telah ditetapkan.
Meski begitu, Rifqinizamy menyadari adanya dilema hukum terkait pelantikan serentak. Berdasarkan Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024, pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh sengketa selesai atau mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali dalam kasus pemilihan ulang atau keadaan mendesak. Sementara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur waktu pelantikan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Jika kita menunggu putusan MK sampai pertengahan Maret 2025, hal itu bisa melanggar ketentuan dalam dua pasal undang-undang tersebut,” jelas Rifqinizamy.