TajukPolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diberikan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (AMP) kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju berasal dari penerimaan gratifikasi.
“Uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat membacakan konstruksi perkara Ajay di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK kembali menetapkan Ajay sebagai tersangka. Adapun kasus yang menjerat Ajay kali ini terkait dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat.
Karyoto menjelaskan Ajay yang menjabat Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
KPK menduga Ajay berinisiatif untuk mengkondisikan agar jangan sampai KPK juga mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.
Selanjutnya, kata Karyoto, Ajay mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.
“Rekomendasi yang sampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada AMP, yaitu salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni,” ucap dia.
Pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung untuk membicarakan detil masalah yang sedang dihadapi Ajay.
KPK menduga Robin menawarkan bantuan kepada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut. Dengan demikian, Ajay nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.
“Agar AMP semakin yakin, Stepanus Robin Pattuju mengajak Maskur Husain, seorang pengacara yang adalah orang kepercayaannya untuk turut serta memberikan saran pada AMP,” ungkap Karyoto.
Merespons tawaran tersebut, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur.
“Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar, namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta,” kata dia.
Terkait dengan penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta, selanjutnya Ajay menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi kepada Robin. Sedangkan sisa uang nantinya akan diberikan melalui ajudan Ajay.
Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay untuk Robin dan Maskur Husain sekitar Rp500 juta.
Sebelumnya, KPK kembali menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8).
Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara dalam perkara suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi pada tahun anggaran 2018-2020.