TajukNasional Kementerian Transmigrasi berencana meluncurkan aplikasi digital yang memungkinkan warga transmigran melacak status penyelesaian masalah lahan mereka secara transparan. Inisiatif ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait guna mempercepat solusi atas persoalan hak pengelolaan lahan (HPL) di kawasan transmigrasi.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan rencana tersebut usai menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Informasi Geospasial di Jakarta pada Selasa (5/2).
“Salah satu kendala utama di kawasan transmigrasi adalah penguasaan HPL oleh badan usaha maupun individu. Dengan aplikasi ini, warga transmigran dapat dengan mudah melacak sejauh mana penyelesaian sengketa lahan mereka,” ujar Menteri Iftitah.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas persiapan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP), sebuah proyek hibah dari Bank Dunia yang bertujuan untuk memetakan kawasan hutan dan transmigrasi di Indonesia. Program ini diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat terkait tata kelola lahan, sehingga memudahkan penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap transparansi dalam pengelolaan lahan transmigrasi semakin meningkat, serta mempercepat penyelesaian sengketa yang selama ini menjadi kendala bagi para transmigran.