TajukNasional Beberapa pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dipanggil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk diperiksa terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut.
Edi Dwi Daryono, Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini masih berlangsung dan berfokus pada verifikasi data terkait proses penertiban. “Pemeriksaan berkas-berkas terkait penertiban pagar laut sedang berjalan,” jelas Edi pada Selasa, 28 Januari 2025.
Edi menambahkan bahwa jika terbukti ada keterlibatan pegawai dalam penerbitan sertifikat tersebut, sanksi akan diterapkan sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku. Namun, dia menegaskan bahwa hal ini masih berkaitan dengan masalah administrasi dan belum memasuki ranah hukum.
Mengenai jumlah SHGB yang diterbitkan, Edi menyatakan belum ada informasi jelas. Bahkan, tim ukur BPN yang turut dipanggil untuk diperiksa oleh kementerian juga belum dapat diungkapkan rinciannya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa empat pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang terkait masalah ini, termasuk Kepala Kantah dan Kepala Seksi yang menangani penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut.